SHARING SESSION PILAR RI : PERMENPAN-RB No. 82 TAHUN 2020 & ANGKA KREDIT INSTRUKTUR

Jakarta, PILAR-RI. Kegiatan sharing session PermenPAN RB Tahun 2020 yang berlangsung secara daring Kamis (27/10/2022), merupakan salah satu bentuk peranan PILAR RI untuk turut mensosialisasikan implementasi peraturan tersebut di kalangan Jabatan Fungsional Instruktur. PILAR RI sebagai wadah bagi instruktur pelatihan kerja baik pemerintah maupun swasta, melihat kegiatan semacam ini menjadi perlu guna memberi tambahan informasi terkait jabatan fungsional instruktur dan penyusunan angka kredit.

Ketua Umum PILAR RI, Gian Yekti Widodo, dalam sambutannya membuka acara ini menyampaikan bahwa Permenpan RB No. 82 tahun 2020 merupakan nyawa atau otaknya instruktur karena didalamnya lengkap berupa uraian tugas jabatan dan kegiatan instruktur. Oleh karena itu, kita sebagai instruktur harus memahaminya, mampu mengaplikasikan dan tentu mengambil manfaat untuk kelancaran tugas dan karir Instruktur, ungkapnya.

Pemateri pertama, Robertus Liwu, Instruktur Madya UPTD BLK Singosari, memaparkan tentang gambaran besar dalam penyusunan angka kredit. Robertus menjelaskan urutan langkah yang dapat dilakukan instruktur dimulai dari analisis kompetensi instruktur terkini, audit kompetensi menyesuaikan jenjang jabatan, pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi instruktur, pelaksanaan kegiatan sesuai kewenangan jabatan, pendokumentasian pelaksanaan kegiatan, penyusunan dokumen sebagai usulan angka kredit dan selanjutnya diserahkan kepada tim penilai angka kredit.

Pada akhir paparannya, Robertus menekankan bahwa yang perlu disadari pekerjaan Instruktur itu bukanlah membuat angka kredit tetapi Instruktur melaksanakan kegiatan sesuai kewenangan jabatan dan mendokumentasikannya sehingga menjadi portofolio yang nantinya disesuaikan dengan pedoman penilaian angka kredit.

Dalam sharing kali ini juga turut hadir Koordinator Kelompok Substansi Pembinaan Instruktur Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Setiawan, yang pada awal materinya menyampaikan bahwa jabatan fungsional kini menjadi kian menarik, menjadi idola karena perubahan regulasi dari Kepmenpan 36 Tahun 2003 ke PermenPan RB No. 82 Tahun 2020 memberi kesempatan bagi fungsional Instruktur dalam karirnya mencapai jenjang jabatan Ahli Utama. Instruktur diharapakan dapat terus berkinerja, berkompetisi, dan berkolaborasi dalam perjalanannya menuju jenjang jabatan Instruktur tertinggi.

Dijelaskan juga pada paparannya terkait muatan teknis dari PermenPan RB 82/2020 secara menyeluruh, dan disampaikan sebenarnya aturan baru ini tidak begitu mengalami banyak perubahan dari aturan lama. Pembahasan materi pun dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta para Instruktur yang hadir dari berbagai Kementerian/ Lembaga.

Menutup acara ini, Heru Setiawan meminta segenap Instruktur untuk tidak takut pada perubahan, karena perubahan akan membuat menjadi lebih kuat dan tangguh dan perubahan itu pastinya menuju ke arah yang lebih baik. Dan Robertus juga tidak ketinggalan menyampaikan bahwa penyusunan angka kredit bukanlah sesuatu yang sulit, hanya perlu pembiasaan dan penyesuaian.

Di kesempatan berbeda, Sekretaris Umum PILAR RI Ardanto Jati Winoto, dikonfirmasi dan menyambut baik acara ini atas animo peserta yang cukup tinggi selama sharing session berlangsung dan mendukung penuh untuk dilanjutkan kegiatan serupa dengan tema menarik lainnya guna lebih menambah wawasan Instruktur sekaligus tetap menjaga tali silaturahim diantara Instruktur Pelatihan Kerja. (FMMS/PILAR-RI)