Penyusunan Panduan Expert Member Bersama Kementrian Ketenagakerjaan
DPP PILAR-RI. Pengurus DPP Pilar RI melaksanakan penyusunan petunjuk teknis expert member dengan dukungan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas bertempat di A One Hotel Jl. Wahid Hasyim No. 80 Jakarta.
Kegiatan yang dihadiri lebih dari 30 orang tersebut dilaksanakan mulai tanggal 15 Desember 2022 dan akan berakhir tanggal 17 Desember 2022. Penyusunan petunjuk teknis expert member dihadiri dari berbagai unsur diantaranya Asosiasi Instruktur Pelatihan Metodologi, Direktorat Bina Intala, BBPVP, dan Perkumpulan Instruktur Pelatihan Kerja Republik Indonesia (PILAR-RI).
Dasar kegiatan ini menindaklanjuti terbitnya Perpres No. 68 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Instruktur non ASN yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja memerlukan petunjuk teknis sesuai dengan pasal 11 ayat (1), (2), dan (3).