Tentang PILAR RI

Perkumpulan Instruktur Pelatihan Kerja Republik Indonesia (PILAR RI) adalah organisasi yang didirikan berdasarkan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur.

Kongres Instruktur Pelatihan Kerja Nasional tanggal 12 – 14 November 2020 menjadi pondasi awal  terbentuknya organisasi instruktur pelatihan kerja. PILAR RI terdaftar sesuai Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002506.AH.01.07.Tahun 2021, tanggal 24 Februari 2021.

PILAR RI merupakan wadah bagi instruktur pelatihan kerja baik pemerintah maupun swasta yang memiliki tujuan sama, mendukung program pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sebagai instansi pembina untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja.